DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Perubahan APBD 2024

    DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Perubahan APBD 2024

    SOLOK –  DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

    Rapat berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Senin, 30 September 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt., serta dihadiri oleh Pjs Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si., Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si., anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda, serta jajaran pejabat daerah dan camat se-Kabupaten Solok.

    Pada rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, melalui juru bicara Yetty Aswati, SH, menyampaikan beberapa rekomendasi penting. Banggar meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk Mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan pajak dan retribusi, Mempercepat penyerapan anggaran dan pelaksanaan program di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghindari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) di akhir tahun, serta Memastikan netralitas ASN dan tenaga honorer pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Banggar juga secara prinsip menyetujui Anggaran Perubahan Tahun 2024, menegaskan komitmen bersama dalam mendorong pencapaian kinerja pembangunan yang maksimal.

    Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi DPRD dan pihak terkait dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2024. Menurut Akbar Ali, perubahan APBD merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta disusun dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami memastikan bahwa setiap pengeluaran daerah akan diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan kondisi fiskal yang ada, ” ujar Akbar Ali.

    Rapat Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, yang menandai disahkannya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah. Dengan disahkannya perubahan APBD ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap dapat memberikan manfaat yang besar dalam upaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

    #solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Verifikasi Keterbukaan Informasi Publik,...

    Artikel Berikutnya

    Pelatihan Lembaga Adat di Nagari Parambahan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Ikuti Kami